PORTAL NGANJUK – Ada sejumlah tanggal merah padabulan September 2022 yang kini tengah banyak dicari warganet.
Mungkin saja banyak yang sudah punya rencana untukbepergian atau liburan ke suatu tempat sehingga mencari waktuyang pas untuk mewujudkan rencana tersebut.
Mengenai tanggal merah tahun 2022 sebelumnya telah diaturoleh pemerintah melalui ketetapan Surat Keputusan Bersamayang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Tenaga Kerja dan MenteriAgama dengan nomor 375, 1, 1 tahun 2022.
Pada bulan September ini, ada 4 tanggal merah yaitu padatanggal 4, 11, 18, dan 25 September.
Pada bulan ini juga terdapat hari-hari penting seperti HariPeringatan Pemberontakan G30S/PKI serta hari Palang MerahIndonesia (PMI).
Namun untuk hari-hari tersebut tidak menjadi hari libur.
Adapun untuk hari libur yang terjadi pada bulan September iniadalah libur seperti biasa yaitu pada hari Minggu.