Ikuti Jejak Irjen Ferdy Sambo, Kini Kompol Chuck Putranto Diberhentikan dengan Tidak Terhormat, Apa Perannya?

- 2 September 2022, 14:35 WIB
Ilustrasi Sidang Etik. 6 polisi yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice menyusul Ferdy Sambo.
Ilustrasi Sidang Etik. 6 polisi yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice menyusul Ferdy Sambo. /Pixabay/Inactive_account_ID_249

Diketahui bahwa total ada 7 tersangka yang diduga menghalangi jalannya pengungkapan kasus Brigadir J, mereka antara lain:

  1. Brigjen Hendra Kurniawan
  2. Kombes Agus Nurpatria
  3. AKBP Arif Rahman Arifin
  4. Kompol Baiquni Wibowo
  5. Kompol Chuck Putranto
  6. AKP Irfan Widyanto
  7. Irjen Ferdy Sambo

Diungkap oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Baca Juga: Putri Candrawathi Dituding Melakukan Hal Mengejutkan Dengan Om Kuat, Seorang Wanita Beri Saran Tes DNA

Kemarin Chuck telah melakukan sidang kode etik, lantas untuk sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) akan ada agenda hingga 3 hari ke depan.

"Hari ini sudah mulai terhadap Kompol CP sedang dilaksanakan sidang kode etik. Kemudian besok dan tiga hari ke depan, jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik," kata Agung, pada Kamis, 1 September 2022. 

Peran Chuck disebut terlibat dalam kasus Brigadir J karena ikut mengawal laporan kematian ke Polres Jakarta Selatan.

Laporan yang diberikan adalah percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.

Terlibat menjadi tim dari Divisi Propam, ikut melakukan rekonstruksi awal di rumah Ferdy Sambo sehari setelah kejadian.

Tidak sampai disitu saja, Chuck disebut menyaksikan hasil rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, pengakuan itu disampaikan oleh AKBP Arif Rahman Arifin.

Baca Juga: Angelina Sondakh Dan Putri Candrawathi Disebut Sama-Sama Punya Balita Peran Kak Seto Disentil Warganet

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Humas Polri Polri TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x