Kembali Lakukan Sidang dan Copot Jabatan Perwira Polri, Berikut Daftarnya Selain Irjen Ferdy Sambo

- 8 September 2022, 09:37 WIB
Saksi Batal Hadir di Sidang Etik Kombes Agus Terkait Obstruction of Justice pada Kasus Ferdy Sambo
Saksi Batal Hadir di Sidang Etik Kombes Agus Terkait Obstruction of Justice pada Kasus Ferdy Sambo /

Sanksi administrasi akan dilakukan di tempat khusus selama 24 hari, 5 sampai 29 Agustus.

Sama seperti suami Putri Candrawathi, Chuck ikut mengajukan banding setelah putusan sidang dibacakan.

  1. Kompol Baiquni Wibowo

Telah menjalani sidang kode etik pada Jumat, 2 September 2022, ikut dicopot menjadi anggota Polri.

Baca Juga: Anies Baswedan Rampung Diperiksa KPK Lebih dari 8 Jam, Rocky Gerung Berikan Pesan: Jadi Anies Bersiap Aja

Sedikit berbeda dari Chuck, Baiquni mendapatkan saknsi administrasi 23 hari menetap di tempat khusus.

  1. Kombes Agus Nurpatria

Terbaru Agus ikut dipanggil ke sidang kode etik pada 7 September 2022 lalu,
"Satu tambahan lagi dari Pak Karo adalah permufakatan. Untuk melakukan penghalang-halangan penyidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Dedi menyebut Agus ikut melakukan perusakan CCTV, diduga tidak melakukan tugas secara profesional.

Selain itu ada 3 nama perwira Polri yang akan bergiliran dalam melakukan sidang kode etik, mereka meliputi:

  1. Brigjen Hendra Kurniawan
  2. AKBP Arif Rahman Arifin
  3. AKP Irfan Widyanto

Demikian informasi terkait daftar nama perwira Polri yang dicopot dari jabatan.***

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Polri TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x