Sidang Gugatan Eks Pengacara Bharada E Akan Digelar Hari Ini, Keluarga: Ini Hanya Ganggu Konsentrasi Bharada E

- 21 September 2022, 11:10 WIB
Foto: Tangkap layar, Sidang Gugatan Eks Pengacara Bharada E Akan Digelar Hari Ini, Keluarga: Ini Hanya Ganggu Konsentrasi Bharada E
Foto: Tangkap layar, Sidang Gugatan Eks Pengacara Bharada E Akan Digelar Hari Ini, Keluarga: Ini Hanya Ganggu Konsentrasi Bharada E /

PORTAL NGANJUK - Hari ini sidang gugatan pencabutan kuasa hukum Bharada E yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin akan di laksanakan.

Majelis hakim memerintahkan kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto agar Bharada E dan Ronny Talapessy pengacaranya menghadiri sidang tersebut.

Akan tetapi, Ronny Talapessy mengatakan jika tidak berkewajiban datang dalam sidang gugatan pencabutan dua mantan pengacara Bharada E yakni Muhammad Boerhanuddin dan Deolipa Yumara.

Baca Juga: Akhirnya Susi Bongkar 7 Bulan Hubungan Gelap Ajudan dan Nyonya Sambo, Terkuak Adegan Brigadir J Di Ranjang?

"Saya dan Bharada E tidak punya kewajiban untuk hadir karena ini sidang perdata. Cukup diwakilkan tim pengacara," ujar Ronny Talapessy pada Rabu, 21 September 2022.

Berdasarkan pengakuan keluarga Bharada E, bahwa sidang gugatan ini tidak nyaman bagi pihak keluarga.

Sebab, menurut keluarganya gugatan tersebut dapat mengganggu konsentrasi Bharada E dalam menghadapi kasus Brigadir Yosua.

Baca Juga: Waspada Serangan Balik, Meski Sudah Dipecat Ferdy Sambo Masih Simpan Senjata Rahasia

"Bharada E dan keluarga sangat tidak nyaman dengan gugatan ini. Hanya mengganggu konsentrasi dalam menghadapi kasus pidana yang sedang menimpa Bharada E," ucap Ronny.

Ronny mengatakan, pencabutan kuasa terhadap Deolipa oleh Bharada E sudah sesuai dengan Pasal 1814 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 

Menurut Ronny, dalam pasal tersebut pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya jika itu yang dikehendaki.

"Mengenai pencabutan surat kuasa, memang Bharada E sudah tidak mau didampingi lagi sama Deolipa dan sudah sesuai Pasal 1814 KUH Perdata, pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya bila hal itu dikendakinya, dan dapat memaksa pemegang kuasa untuk mengembalikan kuasa itu bila ada alasan untuk itu," jelasnya.

Selain itu, Ronny mengatakan kliennya itu tidak punya kewajiban untuk membayar fee senilai Rp15 miliar lantaran tidak ada perjanjian jasa hukum yang mengikat.

Ditambah, Bharada E juga tidak mempunyai uang dengan nominal yang sebanyak itu.

"Mengenai lawyer fee Rp 15 miliar, Bharada E tidak punya kewajiban membayar karena tidak punya perjanjian jasa hukum yang mengikat dan Bharada E tidak punya uang kerja sampai puluhan tahun sampai pensiun juga pun tidak bisa mengumpulkan uang sebanyak itu," ungkapnya.

Sebagai informasi, sidang gugatan pencabutan kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin rencananya akan digelar hari ini.

Adapun Majelis hakim memerintahkan para tergugat untuk hadir di persidangan tersebut.

"Kami akan melakukan pemanggilan terhadap para tergugat dengan alamat yang baru," ujar hakim ketua yakni  Siti Hamidah saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu, 14 September 2022.

Bukan hanya memerintahkan para tergugat saja namun hakim juga memerintahkan para penggugat untuk hadir kembali pada sidang hari ini.

"Untuk itu, kami memerlukan waktu dan sidang ditunda satu minggu dari sekarang, yaitu hari Rabu, tanggal 21 September 2022, dan memerintahkan penggugat untuk hadir pada hari sidang dan memerintahkan untuk melakukan pemanggilan kepada para tergugat. Sidang selesai dan ditutup," ujar hakim.

Tambahan, gugatan ini dilayangkan oleh mantan pengacara Bharada E, Deolipa dan Boerhanuddin dengan tergugat Kabareskrim, Bharada E, dan Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E. 

Adapun Sidang gugatan itu digelar di PN Jakarta Selatan.

Dalam gugatan ini, Deolipa Yumara meminta PN Jaksel menjatuhkan hukuman kepada tergugat membayar fee pengacara senilai Rp 15 miliar.

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15 miliar," pungkas Deolipa pada Senin, 15 September 2022.***

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x