Dikutip dari laman resmi pip.kemdikbud.go.id, berikut kriteria penerima PIP:
- Siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar atau KIP
- Siswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
Siswa yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
Siswa yang terkena dampak bencana alam
Siswa dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
Baca Juga: Perbedaan Perusahaan BUMN PERUM dan PERSERO, Berikut Penjelasannya!
Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik.
Selain itu juga diproritaskan bagi siswa yang berasal dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah