Ini Tuntutan Hukuman Enam Terdakwa Perintangan Penyelidikan Kasus Brigadir J

- 29 Januari 2023, 17:15 WIB
Tuntutan Enam Terdakwa Perintangan Penyelidikan Kasus Brigadir J
Tuntutan Enam Terdakwa Perintangan Penyelidikan Kasus Brigadir J /

Irfan dalam perkara tersebut didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan mengamankan dan mengganti DVR CCTV di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga.

Jaksa mengatakan, hal yang meringankan terdakwa Irfan dalam tuntutannya yakni terdakwa pernah mengabdi pada negara dengan prestasi dengan menerima penghargaan, dan diharapkan dapat memperbaiki perilakunya.

"Terdakwa pernah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Mahayasa atau lulusan akademi polisi terbaik tahun 2010 sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari," ungkap jaksa.

Selain itu, terdakwa juga dianggap bersikap sopan selama persidangan dan saat ini terdakwa masih muda yang mempunyai tanggungan keluarga.

Sementara hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa Irfan yaitu profesinya yang saat itu sebagai penyidik aktif Dittipidum Bareskrim Polri yang seharusnya menjadi contoh, namun menyalahi ketentuan perundang-undangan.

"Terdakwa merupakan perwira Polri yang seharusnya mempunyai pengetahuan yang lebih terutama tugas dan kewenangan dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang yang berhubungan dengan tindak pidana," tukasnya.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x