Nantinya Boyamin akan meminta pihak kepolisian untuk memanggil DPR yang telah melontarkan pernyataan terakait tindakan PPATK yang dinilai masuk unsur pidana.
Apabila pihak kepolisian menyatakan aksi PPATK tidak melanggar unsur pidana, maka hal itu tidak menyalahi aturan sedikit pun.***