Tok! Vonis 3,5 Tahun anak AG atas kasus penganiayaan, Pengacara Korban Ajukan Banding dengan Vonis Maksimal

- 12 April 2023, 12:40 WIB
Tok! Vonis 3,5 Tahun anak AG atas kasus penganiayaan, Pengacara Korban Ajukan Banding dengan Vonis Maksimal
Tok! Vonis 3,5 Tahun anak AG atas kasus penganiayaan, Pengacara Korban Ajukan Banding dengan Vonis Maksimal /PMJ News

PORTAL NGANJUK – AG yang merupakan kekasih Mario Dandy dan terlibat dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17) telah mendapat vonis 3,5 tahun di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak).

Pernyataan tersebut telah dikonfirmasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah dilaksanakan pada Senin 10 April 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan Pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” ungkap Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 10 April 2023.

Baca Juga: Millie Bobby Brown Telah Mengkormasikan Dirinya Bertunangan Dengan Jake Bongiovi

Vonis yang telah dijatuhkan Hakim tersebut lebih ringan dengan tuntutan yang dijatuhkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam persidangan yang sebelumnya menyatakan dengan tuntutan hukuman selama 4 tahun di LPKA.

Dalam kasus perkara tersebut, anak AG telah didakwa dengan beberapa pasal seperti, Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Sekaligus didakwa mengenai Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan Anak.

Namun tidak cukup dengan vonis tersebut, Kuasa Hukum korban penganiayaan David Ozora, Mellisa Anggraini meminta kepada Tim Jaksa penuntut Umum (JPU) untuk melakukan pengajuan banding terkait vonis 3,5 tahun yang sudah dijatuhkan kepada terdakwa anak AG (15).

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x