Sudah 18 Tahun Menjadi Buron, Jaringan Teroris ini Ditangkap oleh Densus 88 di Lampung!

- 13 April 2023, 16:57 WIB
Sudah 18 Tahun Menjadi Buron, Jaringan Teroris ini Ditangkap oleh Densus 88 di Lampung!
Sudah 18 Tahun Menjadi Buron, Jaringan Teroris ini Ditangkap oleh Densus 88 di Lampung! /

PORTAL NGANJUK – Tim Densus 88 Antiteror Polri berhasil meringkus jaringan terorisme di Lampung yaitu jaringan JI Zulkarnaen dan Upik Lawangan, yang sudah menjadi buron selama 18 tahun lamanya.

Operasi penangkapan tersebut dilangsungkan selama dua hari pada hari Selasa, 11 April 2023 dan hari Rabu, 12 April 2023. Dilansir dari Pikiran Rakyat Media Network, juru bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol. Aswin Siregar menyampaikan,

“Kami telah mengungkap persembunyian dan menangkap para pelaku tindak pidana terorisme tersebut mulai hari Selasa (11 April 2023) dan Rabu (12 April 2023)," ujarnya.

Kemudian ia menambahkan, “Operasi berhasil cukup sukses walaupun di dalamnya terjadi baku tembak antara Densus 88 dan pelaku tindak pidana terorisme.”

Akibatnya, keenam tersangka teroris berhasil diringkus saat operasi penangkapan ini. Dikutip dari sumber yang sama, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyampaihkan bawah para pelaku tindak pidana teroris ini merupakan target yang sudah lama diburu.

 

Keenam tersangka tersebut adalah PS alias JA, H alias NB, AM dan KI alias AS. Sedangkan dua tersangka yang meninggal dunia, NG alias BA alias SA dan ZK.

“Jumlahnya ada enam, dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan dua tersangka tindak pidana terorisme meninggal dunia dan empat orang tersangka ditangkap,” ujar Brigjen Pol. Ahmad pada Kamis, 13 April 2023.

Kronologis operasi tersebut bermula pada 11 April 2023 di Mesuji untuk menangkap tersangka PS alias JA. Kemudian, tersangka NG alias BA merupakan pentolan dari kelompok JI jaringan Zulkarnain dan Upik Lawangan yang ditangkap tahun 2020, setelah buron selama 18 tahun.

Aswin Siregar menyampaikan, “Kelompok ini yang melakukan tindakan penyelamatan dan persembunyian bagi buronan Zulkarnaen dan Upik Lawangan, dan masih lagi perannya.”

Selanjutnya, pada hari Rabu, 12 April 2022, dilakukan operasi kedua di wilayah Kabupaten Pringsewu. Hasilnya, Tim Densus 88 berhasil menangkap empat tersangka lainnya yaitu H alias NB, AM dan KI alias AS, dan ZK. Salah satu tersangka, NG alias BA sudah menjadi buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2015.

 

Untuk saat ini, keempat tersangka tersebut sedang dilakukan pemeriksaan, “Sekarang keempat tersangka ini dalam pemeriksaan intensi oleh Tim Densus 88,” ujar Aswin Siregar.

Juru bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol. Aswin Siregar juga menambahkan,“Keterlibatan mereka seperti yang sudah dijelaskan tadi tergabung dengan JI yang terafiliasi dengan kelompok Zulkarnaen dan Upik Lawangan.” ***

 

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah