Ketua DKPP: Pelanggaran Kode Etik KPU Tidak Pengaruhi Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres di Pilpres 2024

- 6 Februari 2024, 13:42 WIB
Ketua DKPP: Pelanggaran Kode Etik KPU Tidak Pengaruhi Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres di Pilpres 2024
Ketua DKPP: Pelanggaran Kode Etik KPU Tidak Pengaruhi Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres di Pilpres 2024 /

 

Portalnganjuk.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memvonis Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang DKPP pada tanggal 5 Februari 2024. DKPP menilai KPU telah melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres, meskipun Gibran belum memenuhi syarat usia minimal 40 tahun pada saat pendaftaran.

DKPP menjatuhkan sanksi teguran keras kepada Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU lainnya. DKPP juga memerintahkan KPU untuk membatalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Namun, putusan DKPP terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya berfokus pada pelanggaran kode etik terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Putusan ini tidak secara langsung berkaitan dengan status Gibran sebagai peserta pemilu.

"Nggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu," kata Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito.

DKPP menilai KPU telah melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran, meskipun Gibran belum memenuhi syarat usia minimal 40 tahun pada saat pendaftaran. DKPP menjatuhkan sanksi teguran keras kepada Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU lainnya.

DKPP Memvonis KPU Melanggar Kode Etik dalam Pendaftaran Gibran

DKPP memvonis Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan 6 anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir, sedangkan 6 anggota lainnya mendapat sanksi peringatan.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x