Bea Cukai Kediri Lakukan Pemusnahan Barang Sitaan Bernilai Ratusan Juta Rupiah

- 11 Desember 2021, 13:35 WIB
Bea Cukai Kediri Lakukan Pemusnahan Barang Sitaan Bernilai Ratusan Juta Rupiah
Bea Cukai Kediri Lakukan Pemusnahan Barang Sitaan Bernilai Ratusan Juta Rupiah /Dyah Sugesti

PORTAL NGANJUK – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri, Jawa Timur, melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) dari hasil penindakan sepanjang 2021 senilai hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri Sunaryo mengemukakan barang-barang hasil penindakan tersebut merupakan barang tegahan di bidang kepabeanan dan cukai yang terdiri atas barang impor atau kiriman dari luar negeri melalui Kantor Pos Kediri lalu Bea Kediri.
"Barang itu masuk dalam kategori barang larangan dan pembatasan serta barang-barang hasil operasi pasar barang kena cukai yang digelar bersama pemerintah daerah daro Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Nganjuk, serta Jombang dalam program penindakan," katanya di Kediri, Jumat.
Baca Juga: Nasib Jembatan Gladak Perak Pasca Erupsi Semeru, Jembatan Penghubung Malang-Lumajang
Barang milik negara hasil penindakan kiriman dari luar negeri yang termasuk dalam kategori larangan atau pembatasan sebanyak 138 kali berupa alat bantu seks berbagai merek dan paket sejumlah 31 paket serta obat-obatan 107 paket.
Sedangkan BMN hasil penindakan atas pelanggaran atas pelanggaran ketentuan di bidang cukai sebanyak 57 kali yakni hasil tembakau berupa rokok, hasil tembakau berupa tembakau iris, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan C dengan total yang dimusnahkan adalah lebih dari Rp264 juta dengan potensi kerugian negara sebesar lebih dari Rp124 juta.
Seluruh barang itu dimusnahkan di kantor Bea Cuka Kediri yang lama dengan cara dibakar. Pemusnahan dilakukan dengan melibatkan pemangku kebijakan di wilayah Bea Cukai Kediri.
Baca Juga: BSU Rp1 Juta Langsung Cair Asalkan Tak Masuk dalam 9 Daftar Hitam Ini, Segera Cek BLT Subsidi Gaji via WA BPJS

Sementara itu, terkait dengan hasil penindakan barang kena cukai selama 2021 hingga 7 Desember 2021 telah menindak sebanyak 114 kali. Dari jumlah itu, yang ditindaklanjuti di tingkat penyidikan sebanyak dua surat bukti penindakan (SBP), pelimpahan ke BNN/ Polri sebanyak tiga SBP, pengenaan sanksi administratif sebanyak dua SBP, penetapan barang yang dikuasai negara (BDN) dan barang yang menjadi milik negara (BMN) sebanyak 106 SBP dan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebanyak satu SBP.

Untuk barang hasil penindakan atas pelanggaran ketentuan di bidang cukai tahun 2021 dari hasil tembakau berupa sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 656.923 batang.
Hasil tembakau berupa tembakau iris sebanyak 25.590 gram, hasil pengolahan tembakau lainnya berupa liquid vape tanpa dilekati pita cukai sebanyak 300 liter, dan minuman mengandung etil alkohol tanpa dilekati pita cukai sebanyak 302,75 liter dengan jumlah perkiraan nilai barang adalah lebih dari Rp671 juta dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp371 juta. ***

 

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah