Ayah yang Sekap dan Setrika Anaknya di Bogor Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara!

- 8 April 2022, 15:52 WIB
 Ilustrasi Ayah yang Sekap dan Setrika Anaknya di Bogor Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Ilustrasi Ayah yang Sekap dan Setrika Anaknya di Bogor Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara /

PORTAL NGANJUK – Sempat viral video penggrebekan seorang ayah yang tega mengikat anaknya yang berusia 7 tahun dan menyetrikanya.

Kejadian ini terjadi pada tanggal 4 April 2022 sekitar pukul 22:00 WIB di desa Ragajaya Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kisah pilu pengeniayaan anak yang kerap terjadi kini terulang kembali di Bogor yang mana ayah tiri tega menyekap anak tirinya dan menyiksanya.

Video memperlihatkan warga yang mendapat pengaduan dari ibu korban melakukan penggrebekan kontrakan dimana anak usia 7 tahun disekap dengan diikat dan disetrika.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan bahwa aksi ini ketahui lantaran laporan dari ibu korban kepada warga untuk meminta tolong.

Lantas warga yang mendapatkan laporan dari ibu korban membantu untuk membebaskan anak tersebut.

"Ibunya justru melaporkan ke warga, terus menggerebek, makanya didobrak sama warga," ucap Yogen dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 6 April 2022.

Baca Juga: Cara Mudah Menghilangkan Fitur Filter Rotoscope TikTok, 4 Langkah Beres!

Pelaku yang merupakan ayah tirinya ini tega melakukan hal yang tidak manusiawi pada anak tiri laki-lakinya yang baru berusia 7 tahun.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x