Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Akhirnya Dihentikan, Amaq Dinyatakan Bebas

- 17 April 2022, 11:40 WIB
Kasus Korban Jadi Tersangka Akhirnya Dihentikan, Amaq Dinyatakan Bebas
Kasus Korban Jadi Tersangka Akhirnya Dihentikan, Amaq Dinyatakan Bebas /maghfur/antrafoto

PORTAL NGANJUK – Kasus kejahatan makin bertambah salah satunya aksi begal.

Terdapat kasus pembegalan, korban dari begal tersebut dinyatakan sebagai tersangka.

Kasus ini terjadi karena korban membela diri saat terjadi aksi begal, 2 pelaku dibuat tewas ditempat oleh korban.

Kasus ini terjadi di sebuah daerah di Lombok Tengah, Nusa Tenggara barat (NTB).

Baca Juga: Pelaku Provokasi Ade Armando Meninggal Telah Diringkus Polisi, Diduga Tersangka Pengeroyokan Ade Armando

Kronologi kejadian, korban bernama Amaq Sinta ingin mengantar nasi untuk diberikan kepada ibunya.

Tiba-tiba muncul 2 orang yang berusaha membegal S, mereka berinisial OWP dan P.

Tidak hanya 2 orang saja, teman mereka bernama WH dan HO juga datang untuk membantu OWP dan P.

Amaq sadar bahwa dirinya akan dibegal dan seketika berupaya mengeluarkan benda tajam untuk upaya pertahanan diri.

Amaq terlibat pertikaian dengan OWP dan P, akhirnya mereka dibuat tewas setelah mencoba melawan.

Baca Juga: Seventeen Rilis Single Perdana, Ini Lirik dan Terjemahan Lagu Darling

Akhirnya dari peristiwa ini pihak polisi menyatakan menghentikan kasus yang menimpa Amaq.

Dia sempat merasakan di penjara selama beberapa hari, namun sekarang dirinya dinyatakan bebas.

Kapolda NTB, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto, dirinya menyatakan menghentikan kasus penyelidikan kasus yang menimpa Amaq.

Menurutnya tindakan yang dilakukan Amaq membunuh 2 pelaku begal tidak dinyatakan bersalah.

Dirinya hanya mencoba membela diri dari serangan begal yang terjadi pada saat kejadian.

Ini merupakan bentuk perlindungan diri dan bukan merupakan kejahatan.

“Dari gelar perkara khusus tersebut dinyatakan bahwa penyidik tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum baik secara materiil maupun formil,” kata Djoko.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Papua Barat, Keluarga Menangis Histeris

Dirinya mengungkapkan bahwa penyidik bersama dengan pihak berwenang, sepakat menyatakan bahwa Amaq tidak bersalah.

Menurut hasil dari penyelidikan Amaq membunuh 2 pelaku begal karena merupakan bentuk perlindungan diri.

Ini juga memiliki dasar dan tertera di pasal 49 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya Sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menanggapi kasus yang menimpa Amaq.

LSM mencoba menggelar aksi damai dan mendesak pihak kepolisian Lombok Tengah untuk mencabut status dari Amaq.

Salah satu anggota LSM, Tajir Syahroni mengatakan, karena kasus ini mungkin masyarakat akan bingung untuk menghadapi kasus kejahatan.

Baca Juga: Publik Kaget Berita Ade Armando Meninggal, Kabit Humas Polda Metro Jaya: Berita Hoax

"Amaq harus dibebaskan, sebab nantinya menimbulkan alibi warga takut menghadapi begal," ujarnya.

Karena kondisi ini, pihak kepolisian meminta pengawas internal Polda NTB dan ahli pidana membantu kasus Amaq.

Akhirnya kabar gembira diumumkan oleh Djoko, bahwa kasus Amaq sesuai prosedur dinyatakan dihentikan.

Didasari oleh peraturan Kapolri Nomor 6/2019 Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana.***

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah