Baca Juga: Menko Airlangga Tegaskan Pemerintah Serius Siapkan Talenta Digital Lewat Kebijakan Ini
Nugraha menyebut pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka, sejak 29 Agustus 2022 lalu telah diamankan dan langsung ditahan.
Lantas benarkah MS akan mendapatkan hukuman mati akibat tindakan pelecehan seksual kepada putrinya?
MS dikenai Pasal 81 dan 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Meskipun tersangka tidak mendapatkan hukuman mati, dia diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tidak sampai disitu, polisi menyebut pemberatan hukuman akan dilakukan sebanyak sepertiga, dilakukan lantaran MS masih termasuk ayah korban.
Demikian informasi pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kepada putri kandungnya di Jombang.***