Keterlaluan! Bapak di Jombang Setubuhi Anaknya Selama 4 Tahun, akan Mendapatkan Hukuman Mati?

- 6 September 2022, 05:52 WIB
Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. /Pixabay/Alexa_Fotos/

Baca Juga: Menko Airlangga Tegaskan Pemerintah Serius Siapkan Talenta Digital Lewat Kebijakan Ini

Nugraha menyebut pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka, sejak 29 Agustus 2022 lalu telah diamankan dan langsung ditahan.

Lantas benarkah MS akan mendapatkan hukuman mati akibat tindakan pelecehan seksual kepada putrinya?

MS dikenai Pasal 81 dan 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Meskipun tersangka tidak mendapatkan hukuman mati, dia diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tidak sampai disitu, polisi menyebut pemberatan hukuman akan dilakukan sebanyak sepertiga, dilakukan lantaran MS masih termasuk ayah korban.

Baca Juga: Update, Mahasiswa UNG Gorontalo Orasi Kenaikan BBM Dan Memaki Presiden RI Kini Berurusan Dengan Polisi

Demikian informasi pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kepada putri kandungnya di Jombang.***

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Media Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x