8 Fakta Terkait Kasus ABG Wanita yang Disekap di Jakarta, Selama 1,5 Tahun jadi Budak Seks Pria Hidung Belang

- 16 September 2022, 09:15 WIB
Ilustrasi. Terungkap kasus prostitusi online di Pontianak yang melibatkan anak-anak.
Ilustrasi. Terungkap kasus prostitusi online di Pontianak yang melibatkan anak-anak. /Pixabay/geralt

PORTAL NGANJUK - Kasus seorang wanita di bawah umur yang disekap 1,5 tahun di Jakarta kini menjadi perhatian publik.

Pasalnya wanita inisial EMT itu masih berusia 15 tahun dan harus dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Dari keterangan dari wanita yang menjadi korban, kejadian penyekapan serta pekerjaan menjadi PSK dilakukan di apartemen di wilayah Jakarta Barat.

Sudah tahu informasi terkait kasusnya? Berikut rangkuman 8 fakta terkait penyekapan dan kasus PSK yang dialami oleh EMT.

  1. Terjebak prostitusi

EMT terjerat di lingkungan PSK karena dijebak dan dijual kepada pria hidung belang yang hanya mengutamakan nafsunya.

Baca Juga: Bibi Brigadir J Mucul Ke Publik, Putri Candrawathi Minta Bayi dan Janjikan Sesuatu Akhirnya Terbongkar

Kejadian yang dialami sangat tragis, harus melayani banyak pria, melakukan pekerjaan kotor yang mencoret harga dirinya.

Peristiwa yang dialami tentu telah merusak fisik dan mentalnya, hingga bisa dikatakan telah melanggar norma sosial dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurut penjelasan dari Pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin sempat dijanjikan sejumlah uang jika mau bekerja seperti yang disuruh.

  1. Korban hanya diberi janji

Menjadi daya tarik tersendiri karena korban ditawarkan janji manis berupa mendapatkan perawatan kecantikan dan sejumlah uang.

Janji itu akan diberikan kepada korban ketika mau bekerja seperti yang disuruh, kala itu belum tahu tugas apa yang harus dilakukan.

Baca Juga: Heboh! Bharatu Prayogi dan Bripka RR Sempat Selamatkan Nyawa Kuat Maruf yang Hampir Tewas di Tangan Brigadir J

Rupaya dengan resiko yang besar, harus menjadi PSK dan melayani pria tidak bertanggung jawab yang hanya mementingkan nafsu kepada lawan jenis.

  1. Dipaksa Bayar Rp 35 Juta

Ada hal yang masih belum bisa diketahui kejelasannya, mengenai dugaan utang yang bernilai fantastis, sekitar Rp35 juta.

Zakir menyebut korban mendapatkan ancaman jika membocorkan rahasia kepada keluarganya.

Tidak tanggung-tanggung, pikiran EMT dibuat bingung karena diharuskan membayar utang yang tidak jelas dari mana asalnya.

Kemungkinan itu hanya tipuan yang dilakukan pelaku agar korban menurut jika disuruh menjalankan tugas sebagai seorang PSK.

  1. Dipaksa setor Rp1 juta

Awalnya pelaku menjanjikan uang Rp1 juta untuk satu hari, ternyata setelah berhasil dijebak janji itu justru menjadi bumerang.

Baca Juga: Kuat Maruf Ternyata Hampir Mati di Tangan Brigadir J, Bharatu Prayogi dan Bripka RR Selamatkan Nyawa Om Kuat

Korban yang tidak tahu apapun harus mau melayani pria hidung belang dan wajib setor Rp1 juta per hari.

Bukanya mendapatkan yang dimau justru sebaliknya, korban merasa semua miliknya telah dirampas.

Harga diri, kecantikan, bahkan dieksploitasi sebagai budak seks setiap harinya.

  1. Kabur setelah 1,5 tahun

EMT berhasil menipu pelaku dan kabur dari penyekapan pada bulan Juni 2022.

Jika dihitung dari mulai disekap, telah menjalani hidup yang menyedihkan selama 1,5 tahun, harus menerima nasib kembali dengan kondisi yang buruk.

Fisik, mental yang dimiliki telah hancur, tidak sanggung menahan kesedihan yang dialami selama ini.

  1. Mami muncikari sewa apartemen

Korban sempat menceritakan kepada Zakir bahwa mami muncikari mampu menyewa puluhan kamar di apartemen untuk menjalankan bisnis kotor.

Kejadian itu tidak dilakukan di 1 apartemen, praktek prostitusi itu berpindah agar sulit untuk dilacak.

  1. Uang damai

Belum banyak orang yang tahu, ternyata pelaku sempat menghubungi keluarga korban dan menawarkan sejumlah uang.

Baca Juga: Link Streaming Nonton Sheriff Vs MU Malam Ini, Gratiss!

Mereka ingin kasus ini ditutup dengan menjanjikan uang Rp120 juta, biasa disebut ‘uang damai’.

Namun dengan tegas keluarga menolak dan ingin kasus ini diusut hingga tuntas.

Keluarga tidak terima tindakan yang telah diterima oleh putri mereka, harus ada hukuman yang adil.

  1. Pelaku belum diamankan

Sejak laporan dengan nomor LP/B/2912/VO/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA telah resmi, hingga kini pelaku masih bisa berkeliaran.

Zakir menyebut pelaku memiliki usia sekitar 40 tahun, muncikari itu sering tertangkap dengan kasus serupa.

Bukannya jera justru bisnis prostitusi itu tetap dilakukan secara sembunyi-sembunyi.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x