Pada 5 Oktober 2022 keduanya sempat diamankan, tidak hanya itu proses penyidikan ikut diterapkan.
Rumah tahanan negara (Rutan) menjadi lokasi pemeriksaan serta penahanan dilakukan.
Aksi itu membuahkan hasil, Kabid Propam Polda Papua Barat Kombes Bulang Bayu Samudra menjadi ketua dalam penyelenggaraan sidang kode etik.
Hasil putusan memang telah keluar, namun perlawanan tetap dilakukan, keduanya memilih untuk mengajukan banding saat putusan telah disampaikan.
Tidak ada keterangan pasti jangka waktu untuk mengajukan banding, namun jalur hukum tetap akan dilakukan sebagai mana mestinya.
Setelah mengetahui hasilnya kedua oknum itu ingin tetap membela diri.
Mungkin awalnya untuk lucu-lucuan, namun aksi itu justru berbuah pahit hingga menyebabkan mereka harus hengkang dari institusi Polri.
Awalnya mereka telah membuat sebuah kue yang akan diantar ke Polda Papua Barat, penerima bernama Kodam Kasuari.