Kemenkumham Jatim Gelar Entry Meeting Audit Kepatuhan Mengenai Pelaksanaan Prinsip Bagi Notaris

- 27 April 2023, 16:05 WIB
Kemenkumham Jatim Gelar Entry Meeting Audit Kepatuhan Mengenai Pelaksanaan Prinsip Bagi Notaris
Kemenkumham Jatim Gelar Entry Meeting Audit Kepatuhan Mengenai Pelaksanaan Prinsip Bagi Notaris /

PORTAL NGANJUK - Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, para telah melaksanakan kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023 secara daring atau zoom meeting.

Peningkatan layanan dalam bidang Kenotariatan di Jawa Timur terus dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Jatim pada hari ini Rabu, 26 April 2023.

Kanwil Kemenkumham Jawa Timur memiliki peran dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat termasuk terhadap pelayanan dan produk hukum yang dihasilkan oleh Notaris.

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Sebut Kemacetan Parah di Puncak Akibat Lonjakan Arus Balik Mudik Lebaran 2023

Kegiatan Entry Meeting Audit Kepatuhan Langsung Prinsip Mengenal Pengguna Jasa pada Profesi Notaris di Jawa Timur, melalui zoom meeting di gelar. Kegiatan akan digelar di Hotel Java Lotus Jember 26-29 April 2023. 

Zoom Meeting dibuka langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari dan didampingi para Pimti Pratama seperti Kadiv Administrasi Saefur Rochim, Kadiv Yankumham Subianta Mandala dan Kadiv Pemasyarakatan Teguh Wibowo.

Kakanwil menyampaikan kegiatan tersebut dilakukan untuk mendukung Strategi Nasional dalam mewujudkan Indonesia.

Tujuan kegiatan tersebut yaitu untuk memiliki standar dalam pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). 

“Ini juga sebagai upaya untuk menjadi anggota Financial Action Task Force atau FATF,” ujar Imam Jauhari selaku Kakanwil Kemenkumham Jatimdikutip dari Jatim Kemenkumham (27/04)

Baca Juga: Kondisi Pelabuhan Gilimanuk Cenderung Ramai Pemudik pada Malam Hari Dampak Arus Mudik Lebaran 2023

Kakanwil yang lebih spesifik menyatakan bahwa maksud dan tujuan dari Pengawasan Kepatuhan ini, utamanya yaitu mendorong Notaris menerapkan PMPJ dan kewajiban pelaporan secara efektif dan berdasarkan ketentuan yang berlaku. 

“Dalam rangka mencegah digunakannya Notaris sebagai sarana dan atau sasaran kejahatan pencucian uang, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh pelaku kejahatan,” tegasnya.

Dari enam rekomendasi yang berkaitan dengan Ditjen AHU, lanjutnya, dua diantaranya yaitu DNFPBs: Tindakan Lain (Rekomendasi 23) berkaitan dengan profesi Notaris yang diatur dan pengawasannya berada di Ditjen AHU dan Majelis Pengawas Notaris. 

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Kemenkumham Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah