Waktu penyelenggaraan PPDB 2023 dapat berubah jika terjadi kondisi darurat yang ditetapkan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Provinsi.
Persyaratan PPDB 2023 Jabar
Umum
Ijazah, Surat Keterangan Lulus, atau Kartu Peserta Ujian Sekolah.
Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
Kartu Keluarga yang terbit paling lambat 1 tahun sebelum pendaftaran, KTP.
Buku rapor semester 1-5.
Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua.
Baca Juga: Pakar Kebijakan Pendidikan Pakar UPI Minta Sistem Zonasi Untuk Dievaluasi Pemerintah Hingga PPDB
Khusus