Dikutip oleh PORTAL NGANJUK dari laman Antara pada 16 Maret 2022
Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, informasi tersebut adalah hoaks dan ‘disinformasi’.
Faktanya Doni Salmanan masih menjadi tahanan di Bareskrim Polri.
Selain itu tidak ditemukan informasi resmi dari berbagai media massa maupun kepolisian terkait pembebasan Afiliator Quotex yang telah ditahan sejak 8 Maret 2022.
Sementara kabar yang menyebutkan pembebasan Doni Salmanan dengan jaminan istrinya termasuk kedalam informasi yang menyesatkan.
Perlu diketahui dalam hal ini Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
Selain itu ada juga Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 Tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar.
Dari informasi penelusuran diatas dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyatakan Doni Salmanan bebas merupakan informasi yang salah!. ***