HOAKS! Doni Salmanan Dibebaskan Usai Istri Menjaminkan Dirinya Demi Sang Suami

- 16 Maret 2022, 15:52 WIB
HOAKS! Doni Salmanan Dibebaskan Usai Istri Menjaminkan Dirinya Demi Sang Suaminya
HOAKS! Doni Salmanan Dibebaskan Usai Istri Menjaminkan Dirinya Demi Sang Suaminya /instagram/@donisalmanan/

PORTAL NGANJUK -  Akhir-akhir ini media dipenuhi oleh berita seputar Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Doni Salmanan influencer sekaligus merangkap sebagai ‘Crazy Rich Bandung’ ini dikabarkan telah dibebaskan.

Doni Salmanan tersangka kasus penyebaran berita bohong dan menyesatkan sehingga menyebabkan kerugian bagi para konsumen dalam melakukan transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dikabarkan telah dibebaskan.

Baca Juga: Rizky Febian Dijadwalkan akan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Doni Salmanan

Informasi ini telah menyebar di media sosial salah satunya TikTok sejak tanggal 14 Maret 2022 lalu.

Dalam unggahan video TikTok menyebutkan bahwa Doni Salmanan telah bebas usai sang istri yang bernama Dinan Nurfajrina Salmanan menjaminkan dirinya.

Berikut isi narasi di TikTok tersebut:

Baca Juga: Jadi TERSANGKA! Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara

“doni salmanan bebas setelah istrinya menjaminkan diri demi suaminya”.

Dikutip oleh PORTAL NGANJUK dari laman Antara pada 16 Maret 2022

Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, informasi tersebut adalah hoaks dan ‘disinformasi’.

Faktanya Doni Salmanan masih menjadi tahanan di Bareskrim Polri.

Selain itu tidak ditemukan informasi resmi dari berbagai media massa maupun kepolisian terkait pembebasan Afiliator Quotex yang telah ditahan sejak 8 Maret 2022.

Sementara kabar yang menyebutkan pembebasan Doni Salmanan dengan jaminan istrinya termasuk kedalam informasi yang menyesatkan.

Baca Juga: Polri Tetapkan Doni Salmanan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Binary Option Quotex, Ini Ancaman Hukumannya

Perlu diketahui dalam hal ini Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Selain itu ada juga Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 Tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar.

Dari informasi penelusuran diatas dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyatakan Doni Salmanan bebas merupakan informasi yang salah!. ***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah