Simak, Berikut Adalah Syarat Sertifikasi Halal di Indonesia, Pelaku Usaha Wajib Tau

27 Maret 2023, 18:30 WIB
Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 /Kemenag/

PORTAL NGANJUK Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) kembali memberikan seruan untuk segera memberikan jaminan halal pada produk yang diedarkan.

Jaminan mutu dengan standar halal di Indonesia sesuai dengan peraturan UU No. 33 tahun 2014 mengenai jaminan produk halal yang kini diubah, diperbarui dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan disahkan dengan PERPU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Berdasar UU No. 11 Tahun 2020, pelaku usaha mikro dan kecil, memiliki kewajiban untuk memiliki sertifikat halal yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

BPJPH merupakan lembaga yang melaksanakan jaminan mutu produk halal sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Terupdate! Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Nganjuk Hari Selasa 28 Maret 2023 

BPJPH akan menerbitkan halal melalui Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). SJPH merupakan rangkaian dokumen sistem yang akan diterapkan dan dipelihara oleh pelaku usaha dalam proses produksi halal.

Syarat-syarat yang dibutuhkan untuk menerbitkan jaminan mutu halal pada satu produk adalah:

Pertama, Surat Permohonan. Para pelaku usaha melampirkan surat permohonan halal dengan mengisi form yang telah disediakan.

Kedua, Formulir Pendaftaran. Form pendaftaran ini harus diisi dengan data yang benar dan lengkap oleh pelaku usaha.

Baca Juga: Terupdate! Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jombang Hari Selasa 28 Maret 2023

Ketiga, Aspek Legal Perusahaan. Aspek legal perusahaan yang dimaksud adalah dokumen penting seperti salinan NIB, jika belum memiliki dapat dilengkapi dengan NPWP/ IUMK/ IUI/ SIUP/ API/ NKV.

Keempat, Dokumen Penyelia Halal. Dokumen ini berupa salinan KTP dan SK penyelia halal, sertifikat penyelia halal (disertakan apabila ada) dan daftar riwayat hidup.

Kelima, Daftar Produk dan Bahan/ Menu. Berupa salinan izin edar/ salinan sertifikat laik sehat.

Keenam, Proses Pengolahan Produk. Pada dokumen ini pelaku usaha harus memuat keterangan berupa alur dan proses pengolahan produk.

Ketujuh, Surat Kuasa. Surat kuasa ini bersifat opsional yakni jika yang menyerahkan dokumen selain dari penanggung jawab perusahaan.

Baca Juga: Terupdate! Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jombang Hari Selasa 28 Maret 2023

Kedelapan, Sistem Jaminan Halal. Sertifikat yang akan akan diterbitkan mengacu pada HAS 23000. HAS merupakan singkatan dari Halal Assurance System yang diterbitkan oleh MUI.

Sistem manajemen yang disusun, diterapkan dipelihara oleh pelaku usaha dengan sertifikat halal untuk mengatur proses produksinya mulai dari bahan, proses, produk hingga sumber daya manusianya.

Seluruh syarat tersebut dapat diunduh dan diakses melalui website resmi dari BPJPH. Syarat yang diajukan oleh pelaku usaha akan diproses dan divalidasi secara bertahap, mulai dari memeriksa kelengkapan dokumen, menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

LPH akan menguji kehalalan produk. Setelah hasil uji dari LPH keluar kemudian disahkan oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal, kemudian akan diterbitkan oleh BPJPH sertifikat halal sesuai dengan HAS 23000.***

Editor: Aditya Yalasena

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler