BSU 2022 Cair Lagi, Berikut ini Syarat dan Kuota Bantuan Subsidi Upah Untuk Pekerja Gaji Dibawah Rp 3 Juta

- 6 April 2022, 13:00 WIB
BSU 2022 Cair Lagi, Berikut ini Syarat dan Kuota Bantuan Subsidi Upah Untuk Pekerja Gaji Dibawah Rp 3 Juta
BSU 2022 Cair Lagi, Berikut ini Syarat dan Kuota Bantuan Subsidi Upah Untuk Pekerja Gaji Dibawah Rp 3 Juta /sumber pixabay - EmAji

PORTAL NGANJUK-Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diperuntukkan bagi pekerja tahun 2022 akan cair lagi, berikut ini syarat dan kuota agar menjadi penerima bantuan subsidi karyawan dengan gaji di bawah Rp 3 juta itu.

Pada tahun 2022, pihak pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja atau karyawan yang masuk dalam syarat.

Tahun 2021 lalu, BSU Subsidi Gaji cair untuk pekerja atau karyawan yang telah memenuhi syarat di bawah ini:

  • WNI

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Melambung, Pemerintah Siap Berikan Bantuan BLT

  • Memiliki NIK KTP
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
  • Menerima gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan
  • Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, anek industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali Pendidikan dan Kesehatan

Sedangkan, untuk jumlah BSU 2022 ini rencananya cair untuk setiap pekerja yang memenuhi syarat di atas dan akan menerima uang senilai Rp 1 juta selama dua bulan sekaligus atau Rp 500 ribu per bulan.

Baca Juga: Kapan BLT Minyak Goreng Diberikan? Berikut Penjelasan Kemensos, Lengkap dengan Daftar Penerimanya

BSU Subsidi Gaji pada tahun 2021 lalu cair mealui rekening masing-masing karyawan, diantaranya Bank Himbara (Mandiri, BRI, BTN, dan BNI).

Bagi pekerja yang ingin mengecek apakah namanya terdaftar dalam penerima BSU 2022 Bantuan Subsidi Upah bisa dilihat melalui laman bsu.kemnaker.go.id.

Namun, di tahun 2022 ini, secara resmi pemerintah belum memberitahukan detail syarat dan kuota serta cara penyaluran BSU Subsidi Gaji untuk pekerja.

Pihak pemerintah baru mengabarkan tentang BSU 2022 yang akan cair pada karyawan dan pekerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta.

Di tahun 2022, BSU Subsidi Upah ini akan disalurkan kurang lebih pada 8 juta pekerja dengan persiapan yang masih dimatangkan.

“Tadi ada arahan Bapak Presiden terkait program BSU ini agar terus dimatangkan,” terang Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seperti dikutip Tim Portal Nganjuk dari BeritaDIY.

Selain itu, pemerintah juga menegaskan BSU Bantuan Subsidi Upah 2022 ini akan cair dengan syarat utama pekerja dengan gaji dibawah Rp 3 juta.

Untuk para pekerja dan karyawan harap bersabar menunggu informasi lebih lanjut mengenai proses pencairan BSU 2022.

Jika belum ada update terbaru, langsung saja akses laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tentang BSU 2022.***

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Berita DIY dengan judul “BSU Pekerja 2022 Siap Cair Lagi, Ini Kuota dan Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji Karyawan

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x