Catat! Menaker Wajibkan Perusahaan Bayar THR 2022 Tujuh Hari Sebelum Idul Fitri

- 9 April 2022, 12:00 WIB
Catat! Menaker Wajibkan Perusahaan Bayar THR 2022 Tujuh Hari Sebelum Idul Fitri
Catat! Menaker Wajibkan Perusahaan Bayar THR 2022 Tujuh Hari Sebelum Idul Fitri /Kamsari/Dok. Humas Kemnaker

PORTAL NGANJUK – Menjelang hari raya Idul Fitri, para buruh dan karyawan yang telah bekerja di sebuah perusahaan dengan kontrak yang resmi, maka akan berhak mendapat THR setiap tahunnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada tahun 2022 ini oleh perusahaan harus dilakukan.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Polisi akan Bubarkan Demo 11 April Jika Tidak Berizin, Refly Harun: Cukup Pemberitahuan, Gak Perlu Ijin

Dalam konferensi pers virtual yang diikuti dari Jakarta, Jumat, Menaker Ida mengatakan surat edaran terkait pelaksanaan pemberian THR tahun ini telah diterbitkan pada 6 April 2022 dengan nomor M/1/HK.04/IV/2022.

"Yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Hal tersebut menurutnya, mempertimbangkan bahwa berbagai kebijakan pengendalian penyebaran COVID-19 dan tingginya cakupan vaksinasi telah memberikan dampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat.

Dalam konteks ketenagakerjaan, ujarnya, langkah pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan pemerintah telah memperkuat kelangsungan bekerja dan berusaha.

Selain itu juga berfungsi untuk membantu mendorong terjadinya penurunan tingkat pengangguran.

Pemberian THR bagi pekerja atau buruh, menurutnya merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Baca Juga: Tak Ingin Masyarakat Resah, Pemerintah Akan Tindak Tegas Pelaku Penyelewengan BBM Solar Subsidi

Hal itu, menurut Ida, telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Yakni tentang Pengupahan dan juga Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Ia juga memastikan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

"THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," jelasnya.

Ida juga mengungkapkan bahwa surat edaran itu telah dijelaskan status pekerja yang berhak menerima THR.

Baca Juga: Anda Terjebak Bunga Pinjaman Tinggi dari Pinjol Ilegal? OJK: Tidak Usah Dibayar

Termasuk pekerja yang berstatus PKWT, PKWTT, buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain sebagainya.

Kementerian Ketenagakerjaan juga telah membentuk Posko THR 2022 untuk menampung konsultasi dan pengaduan terkait pelaksanaan pemberian THR.***

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah