Sempat Jadi Buronan, Kini Mardani Maming Resmi Berstatus Tersangka Terkait Kasus Korupsi

29 Juli 2022, 14:55 WIB
Sempat Jadi Buronan, Kini Mardani Maming Resmi Berstatus Tersangka Terkait Kasus Korupsi /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

PORTAL NGANJUK Mantan bendahara umum PBNU, Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh KomisiPemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 28 Juli 2022.

KPK menjerat Mardani Maming dengan Pasal 12 huruf a atauPasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsijuncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  

KPK mengumumkan Mardani Maming sebagai tersangka usaididuga terlibat korupsi terkait izin usaha pertambangan.

Baca Juga: Cek Fakta: Ferdy Sambo Nekat Bayar 2 Milyar pada Dokter! agar Hasil Autopsi Jenazah Brigadir J Dipalsukan

Sebelumnya, KPK melalui Plt Juru Bicara Ali Fikri mengatakanbahwa akan menghargai kedatangan Mardani Maming.

“Kami pastikan KPK beri kesempatan yang sama pada para tersangka untuk melakukan pembelaan diri baik pada proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan sesuai mekanismedan koridor hukum yang berlaku,” ungkap Ali Fikri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan BupatiTanah Bumbu itu menerima suap sebesar Rp104,3 miliar.

Baca Juga: Ardhito Pramono Trending di Twitter, Simak Klarifikasi Viralnya Video Call Syur Disini!

“Uang diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekeningdengan jumlah sekitar Rp104,3 miliar,” ungkap Wakil KetuaKPK, Alexander Marwata saat konferensi pers, Kamis 28 Juli2022.

Pada Juni 2011, Mardani Maming membuat Surat Keputusan (SK) tentang IUP OP terkait peralihan dari PT BKPL ke PT PCN.

Menurut KPK, peralihan IUP OP tersebut melanggar ketentuanpasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 bahwapemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain.

Baca Juga: Berikut Penjelasan Mardani Maming Setelah Tiba di Gedung KPK

Di sisi lain, melalui kuasa hukumnya, Mardani Maming menyatakan akan memenuhi panggilan KPK setelahmelaksanakan sidang praperadilan Kamis, 28 Juli 2022.

Beberapa hari saya tidak ada bukan saya hilang, tapi sayaziarah, ziarah Wali Songo. Setelah itu balik 28 (Juli 2022) sesuaijanji dan saya hadir (untuk diperiksa),” kata Maming di KPK dikutip, Jumat, 29 Juli 2022.

Maming mengklaim bahwa IUP itu dilakukan dengan proseduryang sudah ada.

Masalah IUP itu sudah berjalan dan ada paraf kepala dinasteknis sebagai penanggung jawab dan itu sudah disidangkan di Pengadilan Banjarmasin, katanya.

“Itu murni masalah business to business. Tidak mungkin sayasebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU, pengadilan utang-piutang. Murni business to business, imbuhnya.

Mardani Maming resmi ditahan KPK selama 20 hari kedepanhingga 16 Agustus 2022. Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Tags

Terkini

Terpopuler