Berikut Cara Membuat SKCK Dilengkapi dengan Syarat dan Besaran Biaya yang Dikeluarkan

8 Mei 2023, 21:40 WIB
Ilustrasi cara, biaya, dan syarat membuat SKCK terbaru bagi WNI /Freepik @katemangostar

PORTAL NGANJUK - Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam ialah Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK yang bertujuan untuk memberikan informasi mengenai riwayat kriminalitas atau kejahatan seseorang yang mengajukan permohonan surat tersebut.

SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitannya, tetapi dapat diperpanjang jika masih dibutuhkan.

Untuk memperoleh SKCK, terdapat dua opsi yang bisa dilakukan. Pertama, mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di kantor polisi terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan dan mengisi formulir yang disediakan oleh petugas. Opsi kedua, mendaftarkan SKCK secara online dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan dan mengisi formulir yang tersedia secara berurutan.

Baca Juga: Sinopsis Film Hello Ghost Versi Indonesia, Kisah Kresna yang Gagal Bunuh Diri dan Hidup Bersama 4 Hantu

Syarat Membuat SKCK

Dari website skck.polri.go.id, syarat pembuatan SKCK harus disesuaikan dengan lokasi di mana pemohon mengajukan permohonan, yakni di Mabes Polri, Polda, Polres, atau Polsek. Akan tetapi, secara umum, persyaratan SKCK di keempat lokasi tersebut tetaplah sama, yakni:

Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

Fotokopi Paspor.

Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.

Baca Juga: Link Nonton Anime Demon Slayer S3 Eps 5 Sub Indo: Akankah Tanjiro Berhasil Melawan Iblis Upper Moon?

Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.

Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Langkah-Langkah Membuat SKCK

Jika semua persyaratan untuk mendapatkan SKCK telah terpenuhi, Anda dapat melanjutkan proses pengurusan di Polsek (tingkat Kecamatan) atau Polres (tingkat Kabupaten/Kota). Namun, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan.

 

Jika Anda membutuhkan SKCK untuk melamar pekerjaan, keperluan administrasi PNS/CPNS, atau pembuatan visa dan keperluan antarnegara lainnya, Anda dapat langsung pergi ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota), bukan di Polsek.

Pastikan untuk datang ke Polsek atau Polres pada jam operasional layanan, yaitu pada hari kerja Senin-Jumat dari pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00. Setelah itu, langsung menuju loket terkait untuk mendaftarkan atau menyerahkan dokumen yang telah disiapkan. Kemudian, Anda akan diminta untuk mengisi formulir.

Pihak Polsek akan meminta kelengkapan dokumen seperti yang telah dijelaskan sebelumnya sebagai syarat untuk mengeluarkan rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Oleh karena itu, untuk memudahkan prosesnya dan menghindari pengulangan mencetak atau fotokopi dokumen, sebaiknya persiapkan persyaratan SKCK tersebut dalam jumlah yang mencukupi.

Jika Anda belum memiliki rumus sidik jari, Anda dapat melakukan pengambilan sidik jari di bagian rekam rumus sidik jari di Polres.

Setelah proses pengambilan sidik jari selesai, Anda perlu mengumpulkan dokumen persyaratan untuk membuat SKCK yang sudah disiapkan dan membayar biaya penerbitan di loket. Kemudian, Anda hanya perlu menunggu giliran dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian akan segera selesai diterbitkan.

Biaya Mengurus SKCK

Bagi yang baru pertama kali mengurus surat keterangan ini, diperlukan membayar biaya sebesar Rp5.000 atau lebih, tergantung dari kebijakan Polsek atau Polres setempat, untuk melakukan pengambilan sidik jari di Polres.

Setelah SKCK selesai dicetak, Anda juga harus membayar uang sebesar Rp30.000. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Semoga informasi pada artikel ini bermanfaat.***

Editor: Aditya Yalasena

Tags

Terkini

Terpopuler