PORTAL NGANJUK – Aset milik Indra Kenz sang afiliator binary option ini kembali dibekukan oleh PPATK.
Diketahui Indra Kenz menyimpan aset dengan nilai Rp38 miliar ini dalam aset kripto luar negeri.
Penyitaan aset ini adalah lanjutan kasus investasi bodong yang dilakukan oleh Indra Kenz melalui aplikasi judi yang berkedok trading Binomo.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengkonfirmasi bahwa benar aset milik afiliator Indra Kenz yang berupa kripto luar negeri telah dibekukan.
"Benar kami sudah bekukan aset kriptonya (milik Indra Kenz) di luar negeri," kata Ivan Yustiavandana usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Selasa, 5 April 2022.
Sebelumnya polisi sudah menyita aset milik afiliator Indra Kenz total senilai Rp55 miliar dengan berbagai jenis rupa.
Baca Juga: PPATK Usut Tuntas Pencucian Uang, Kripto Menjadi Salah Satu Cara Bisnis Bodong
Mulai dari konten video, Hp milik Indra Kenz, uang tunai senilai dari berbagai sumber ATM ada Rp100 jutaan, Rp200 jutaan, hingga Rp900 jutaan.
3 rumah mewah milik Indra Kenz yang berada di Sumatra Utara juga turut disita, jam mewah, mobil Tesla dan Ferrari, dan aset milik Indra yang lain.