PORTAL NGANJUK – Tidak hanya penghina penguasa, gelandangan pun tak luput dari ancaman hukuman di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Pasalnya, setiap orang yang bergelandangan di jalan bisa dihukum dengan hukuman denda maksimal Rp1 juta.
Denda tersebut diberikan, jika seorang gelandangan di jalan maupun di tempat umum mengganggu ketertiban.
Aturan itu tercantum dalam Pasal 431 yang berbunyi:
"Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I".
Berdasarkan Pasal 79 RKUPH, disebutkan bahwa denda kategori I paling banyak adalah Rp1 juta.
Padahal secara hukum, fakir miskin dan anak-anak yang terlantar jelas harus dipelihara oleh negara.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi: