PORTAL NGANJUK – Pemerintah melalui Menteri ESDM, Arifin Tarif menyampaikan bahwa harga BBM jenis Pertamaxtak akan naik.
Hal ini juga berkaitan dengan Pembatasan Pembelian Pertalitedan Solar subsidi.
Pernyataan tersebut disampaikan Arifin pada Rabu, 28 Juli2022.
Arifin kemudian menjelaskan mengenai revisi Perpes Nomor 191 Tahun 2014 tentang Pembatasan Pembelian BBM bersubsidi.
Revisi tersebut tidak menjelaskan tantang adanya kewajibanpendataan atau kenaikan harga Pertamax pada tahun 2022.
Dalam pernyataan resminya, Arifin mengatakan terdapatpengecualian aturan pembatasan dan penaikan harga BBM jenisPertamax.
Baca Juga: Harga Pertamax Dipastikan Tidak Akan Naik, Simak Penjelasannya
“Pertamax itu kan sebetulnya nggak masuk di dalam yang diatur. Tapi saat ini kita berusaha memahami daya belimasyarakat,” ungkapnya.