Berikut Penjelasan Mardani Maming Setelah Tiba di Gedung KPK

- 29 Juli 2022, 14:03 WIB
Ilustrasi - Berikut Penjelasan Mardani Maming Setelah Tiba di Gedung KPK
Ilustrasi - Berikut Penjelasan Mardani Maming Setelah Tiba di Gedung KPK /Tangakap layar instagram.com/@mardani_maming

Pada Juni 2011, Mardani Maming membuat Surat Keputusan (SK) tentang IUP OP terkait peralihan dari PT BKPL ke PT PCN.

Menurut KPK, peralihan IUP OP tersebut melanggar ketentuan pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 bahwa pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain.

Baca Juga: Cek Fakta: Siang Ini! Konferensi Pers Polri, Detik-detik Penetapan Tersangka Kasus Brigadir J akan Digelar?

Di sisi lain, melalui kuasa hukumnya, Mardani Maming menyatakan akan memenuhi panggilan KPK setelah melaksanakan sidang praperadilan Kamis, 28 Juli 2022.

“Beberapa hari saya tidak ada bukan saya hilang, tapi saya ziarah, ziarah Wali Songo. Setelah itu balik 28 (Juli 2022) sesuai janji dan saya hadir (untuk diperiksa),” kata Maming di KPK dikutip, Jumat, 29 Juli 2022.

Maming mengklaim bahwa IUP itu dilakukan dengan prosedur yang sudah ada.

“Masalah IUP itu sudah berjalan dan ada paraf kepala dinas teknis sebagai penanggung jawab dan itu sudah disidangkan di Pengadilan Banjarmasin, katanya.

Baca Juga: Cek Fakta: Siang Ini! Konferensi Pers Polri, Detik-detik Penetapan Tersangka Kasus Brigadir J akan Digelar?

“Itu murni masalah business to business. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU, pengadilan utang-piutang. Murni business to business, imbuhnya.

Mardani Maming resmi ditahan KPK selama 20 hari kedepan hingga 16 Agustus 2022. Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.***

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x