PORTAL NGANJUK – Hingga kini kasus kematian Brigadir J masih terus diselidiki oleh pihak kepolisian untuk mengungkap secara tuntas kasus tersebut di hadapan publik.
Diketahui sebelumnya bahwa Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dari kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Untuk mengungkap keterangan dari Bharada E maka dibutuhkan pengacara yang diharapkan bisa membantu menangani hal tersebut.
Bharada E pun kini mengganti kembali kuasa hukumnya yang baru yakni menunjuk Ronny Talapessy menggantikan Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.
Bharada E resmi mencabut kedua kuasa hukumnya tersebut dan hal ini dibenarkan oleh Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Andi tidak memberikan alasan terkait dengan pencabutan kuasa hukum ini dan mengatakan bahwa hal itu adalah wewenang dari Bharada E.
Menariknya Deolipa Yumara mengaku bahwa sudah mengetahui hal tersebut dan memilih untuk berpura-pura tidak tahu.
“Saya tahu, tapi saya pura-pura enggak tahu,” ungkap Deolipa Yumara sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Uya Kuya TV.