Update Berkas Perkara Ferdy Sambo, Kejagung: Hari ini Kita Sampaikan

- 29 Agustus 2022, 14:45 WIB
Ferdy Sambo dipecat dengan tidak hormat dari institusi kepolisian. Ferdy Sambo melanggar kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo dipecat dengan tidak hormat dari institusi kepolisian. Ferdy Sambo melanggar kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/


PORTAL NGANJUK Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kepupenkum) mengatakan bahwa perkembangan berkasperkara tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J akandisampaikan siang ini.

Pihak kepolisian telah menyerahkan berkas perkara keempattersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

“Nanti pukul 14.00 WIB, saya update sama teman-teman media. Rencananya mau doorstop,” ujar ketut melalui pesan singkat, dikutip dari ANTARANEWS.

Tim penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkaratahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JUP), Jumat, 19 Agustus 2022.  
Baca Juga: Kejaksaan Agung Akan Sampaikan Perkembangan Berkas Perkara Ferdy Sambo, Kapan?

Sesuai Pasal 138 KUHAP, setelah menerima hasil penyidikandari penyidik, Kejaksaan akan segera mempelajari dan memeriksa kelengkapan hasil penyidikan tersebut.

Jika belum lengkap, Kejaksaan akan mengembalikan dan meminta agar penyidik melengkapi berkas perkara tersebutdalam waktu 14 hari.

Kemudian kejaksaan akan menentukan apakah berkas perkaradapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga: Big Mouth Sampai 16 Episode, Ini Spoiler Episode 11, Link Nonton dan Jadwal Tayang Lengkap

Sebelumnya, Ketua Tim Khusus Polri, Komjen Pol. Agung Budi Maryoto mengatakan akan segera menuntaskan berkas perkarakeempat tersangka.

Ia menyebut tim penyidik Bareskrim Polri tengah bekerjamaraton agar berkas perkara tersebut bisa dilimpahkan kepada JPU.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x