PORTAL NGANJUK – Seperti yang diketahui bahwa Putri Candrawathi tidak ditahan pasca dilakukan rekonstruksi ulang pembunuhan Brigadir J dan setelah pemeriksaan lanjutan.
Putri Candrawathi disebut meminta hak istimewa agar tidak ditahan dan bebas dari penjara ingga proses pengadilan.
Bahkan Putri Candrawathi hanya wajib lapor 2 kali dalam seminggu.
Baca Juga: Irwasum: Divisi Propam Segera Lakukan Sidang Kode Etik
Pengajuan permohonan Putri Candrawathi disebut telah disetujui oleh pihak Bareskrim Polri.
Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, mengajukan permohonan tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan.
Yakni masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya masih kurang stabil.
"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP,
Kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, dikutip dari ANTARA.