Kemudian, pada 12 Agustus 2022, kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Putri dan Sambo terkait laporan palsu yang pernah mereka buat.
Baca Juga: Harapan Putri Candrawathi Atas Dugaan Pelecehan Seksual Hangus oleh Keterangan Polri: Tidak Ada CCTV
Di sisi lain, pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan bahwa pihaknya akan membuktikan bahwa kliennya tidak berbohong atas laporan tersebut.
“Nanti di pengadilan semua akan kami buktikan,” kata Arman Hanis.
Namun, berdasarkan salah satu rekomendasi hasil penyidikan Komnas HAM, terdapat adanya dugaan kuat terjadi kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri di Magelang, 7 Juli 2022.
Menanggapi hal tersebut, Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan akan meninjaklanjuti rekomendasi Komnas HAM.
“Rekomendasi Komnas HAM dan Komnas PA akan ditindaklanjuti sebagaimana arahan Irwasum selaku Ketua Timsus dan apa pun hasil pendalaman akan didasari fakta dan alat bukti yang ada,” ujar Agus, Kamis, 1 Agustus 2022.
Sementara itu, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada sejumlah tersangka yang terlibat obstruction of justice.
Salah satu yang sudah diberhentikan adalah Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuk Putranto.