“Pak Ferdy Sambo ini polisinya polisi, dia memegang banyak informasi terkait dugaan pelanggaran polisi yang sampai saat ini kita tidak tahu," kata Sugeng.
Sugeng mengatakan ada beberapa upaya perlawanan yang dilakukan Ferdy Sambo telah membuahkan hasil.
Pertama, Sugeng menuturkan, soal tidak ditahannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meski statusnya sudah tersangka.
Kedua, isu pelecehan seksual terhadap istrinya Putri Candrawathi yang tetap mengemuka di tengah proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J.
“Ini yang setidak-tidaknya dipertahankan, agar yang bersangkutan bisa memiliki ruang didalam pokok perkaranya di kasus pembunuhan berencana,” ujar Sugeng.
Adapun dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dengan putusan banding ini, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.
Banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen pol Ferdy Sambo terhadap putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akhirnya ditolak.
Dengan demikian maka Ferdy Sambo secara resmi tidak lagi berstatus sebagai seorang jenderal bintang dua.***