Sidang Gugatan Eks Pengacara Bharada E Akan Digelar Hari Ini, Keluarga: Ini Hanya Ganggu Konsentrasi Bharada E

- 21 September 2022, 11:10 WIB
Foto: Tangkap layar, Sidang Gugatan Eks Pengacara Bharada E Akan Digelar Hari Ini, Keluarga: Ini Hanya Ganggu Konsentrasi Bharada E
Foto: Tangkap layar, Sidang Gugatan Eks Pengacara Bharada E Akan Digelar Hari Ini, Keluarga: Ini Hanya Ganggu Konsentrasi Bharada E /

Ronny mengatakan, pencabutan kuasa terhadap Deolipa oleh Bharada E sudah sesuai dengan Pasal 1814 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 

Menurut Ronny, dalam pasal tersebut pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya jika itu yang dikehendaki.

"Mengenai pencabutan surat kuasa, memang Bharada E sudah tidak mau didampingi lagi sama Deolipa dan sudah sesuai Pasal 1814 KUH Perdata, pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya bila hal itu dikendakinya, dan dapat memaksa pemegang kuasa untuk mengembalikan kuasa itu bila ada alasan untuk itu," jelasnya.

Selain itu, Ronny mengatakan kliennya itu tidak punya kewajiban untuk membayar fee senilai Rp15 miliar lantaran tidak ada perjanjian jasa hukum yang mengikat.

Ditambah, Bharada E juga tidak mempunyai uang dengan nominal yang sebanyak itu.

"Mengenai lawyer fee Rp 15 miliar, Bharada E tidak punya kewajiban membayar karena tidak punya perjanjian jasa hukum yang mengikat dan Bharada E tidak punya uang kerja sampai puluhan tahun sampai pensiun juga pun tidak bisa mengumpulkan uang sebanyak itu," ungkapnya.

Sebagai informasi, sidang gugatan pencabutan kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin rencananya akan digelar hari ini.

Adapun Majelis hakim memerintahkan para tergugat untuk hadir di persidangan tersebut.

"Kami akan melakukan pemanggilan terhadap para tergugat dengan alamat yang baru," ujar hakim ketua yakni  Siti Hamidah saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu, 14 September 2022.

Bukan hanya memerintahkan para tergugat saja namun hakim juga memerintahkan para penggugat untuk hadir kembali pada sidang hari ini.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x