"Tidak ada penjelasan dari KPK sejauh mana hasil penelitian dan penyelidikan," tambahnya.
"Apakah sudah bertemu dengan stafnya Ferdy sambo yang menyerahkan dua amplop atau sudah bertemu dengan pegawai LPSK yang menolak pemberian amplop," imbuhnya lagi.
"Harusnya menjelaskan melakukan penelitian terhadap orang yang menyerahkan amplop itu. Dia harusnya mendatangi Kadiv Propam, dia harus mendatangi LPSK, itu sebenarnya. Bukan hanya dia telepon-telepon saja, nggak bisa begitu. Harusnya begitu sesuai dengan perintah undang-undang," pungkasnya.***