PORTAL NGANJUK - Buntut kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo kini berujung pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Namun, dengan adanya putusan tersebut Ferdy Sambo mengajukan banding akan tetapi pengajuan itu di tolak.
Terkini, Mabes Polri akan segera mengirimkan sejumlah berkas terkait pemecatan Ferdy Sambo ke Sekretariat Negara (Setneg).
Baca Juga: Kapolri Diminta Tidak Lengah, Ferdy Sambo Disebut Masih Pegang Senjata Rahasia Meski Sudah Dipecat
Kadiv Humas Polri yakni Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan keputusan pemecatan Ferdy Sambo saat ini masih diproses di divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.
Berdasarkan peraturan, SDM Polri memiliki waktu tiga sampai lima hari kerja untuk menyelesaikan administrasi pemecatan tersebut setelah Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan vonis.
"Ya untuk administrasinya masih diproses. Administrasinya untuk pemecatan," ujar Dedi sebagaimana dikutip PORTAL NGANJUK pada Kamis, 22 September 2022.
Selanjutnya setelah berkas itu selesai, dokumen PTDH itu akan diserahkan ke Sekretariat Negara untuk penerbitan keputusan presiden (keppres) pemberhentian terhadap Ferdy Sambo.