Kriteria ketiga, pelamar lainnya. Pelamar ini merupakan pelamar yang tidak termasuk dalam kriteria pertama dan kedua. Selain itu pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundangan.
Dikutip PORTAL NGANJUK dari website kemenag.go.id, berikut Tata Cara Pendaftaran dan Dokumen Persyaratan PPPK Kemenag 2022:
Tata Cara Pendaftaran
1.Pembuatan Akun pada SSCASN
Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
2.Pemilihan Formasi
Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri.