Kasus Irjen Teddy Minahasa Putra, Mantan Kapolda Sumbar yang Dituntut Hukuman Mati!

- 31 Maret 2023, 12:44 WIB
Kasus Irjen Teddy Minahasa Putra: Mantan Kapolda Sumbar yang Dituntut Hukuman Mati!
Kasus Irjen Teddy Minahasa Putra: Mantan Kapolda Sumbar yang Dituntut Hukuman Mati! /editornews.id/

Dalam kasus tersebut, Mantan Kapolda Sumbar ini diduga menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.

 

Jaksa dalam sidangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, 2 Februari 2023 mengatakan “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram."

Untuk melancarkan aksinya, tentu Teddy tidak melakukannya sendiri, melainkan bersama dengan 3 orang, yaitu mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Akibat perbuatannya, Teddy dituntut hukuman mati pada sidang tuntutan yang dilaksanakan pada Kamis, 30 Maret 2023. Sedangkan Dody dan Linda telah dituntut terlebih dahulu. Dody dituntut 20 tahun penjara dan Linda dituntut 18 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x