Link Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Kemenag 2022, Peserta Tak Lolos Bisa Lakukan Sanggahan, Cek Caranya Disini

- 28 April 2023, 15:40 WIB
Info arti kode kelulusan pengumuman PPPK Kemenag 2023 di link SCASN BKN P3K lengkap jadwal masa sanggah PPPK Teknis 2022 kapan membuat sanggahan.
Info arti kode kelulusan pengumuman PPPK Kemenag 2023 di link SCASN BKN P3K lengkap jadwal masa sanggah PPPK Teknis 2022 kapan membuat sanggahan. /Instagram.com/@kemenag_ri

PORTAL NGANJUK - Kementerian Agama hari ini mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022.

Dalam akun instagram biro kepegawaian Kemenag RI @casnkemenag telah menginfokan sejumlah pelamar PPPK Kemenang sebanyak 224.518 total pelamar.

Berdasarkan hasil pengolahan nilai seleksi kompetensi PPPK 2023 teknis, Kemenag telah memilih 29.109 peserta untuk lanjut ke tahap berikutnya, dan para peserta tak lolos bisa melakukan masa sanggah yang berlangsung tiga hari, 28 - 30 April 2023.

Baca Juga: Mantan Ketua Umum PSSI Iwan Bule Resmi Gabung Gerindra, Persiapan Maju Pilgub Jabar?

"Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi, diumumkan ada 29.109 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama," terang Sekjen yang juga sebagai Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag, Nizar di Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Kriteria peserta yang namanya tertuang dalam daftar nama peserta lulus dari hasil seleksi kompetensi PPPK 2022 yang telah dirilis Kemenag adalah peserta yang mencukupi nilai ambang batas yang telah ditentukan, kemudian bagaimana caranya Peserta Tak Lolos Bisa Lakukan Sanggahan, Cek Caranya Disini!

Pendaftaran PPPK Kemenag Dimulai Sejak?

Seleksi kompetensi PPPK Teknis 2022 telah berlangsung sejak 17 Maret 2022 s.d. 10 April 2023, Pelamar melaksanakan ujian menggunakan sistem CAT atau Computer Assisted Test sesuai jadwal dan lokasi seperti yang telah ditentukan.

Tanda Lolos Atau Tidak Lolos PPPK Bagaimana?

Menurutnya, peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi. 

Selain itu, mereka juga memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Bagi peserta yang lulus seleksi dalam pengumuman ditandai dengan kode “L” (lulus) atau P/L berrarti memenuhi Passing Grade dan lulus untuk kode lainnya berarti tidak lulus.

Kapan Masa Sanggah Seleksi PPPK?

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan, bagi Peserta yang tidak lulus, dapat mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/ keptusan ini bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat.

"Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing," Kata Nurudin selaku Kepala Biro Kepegawaian dilansir Portal Nganjuk dari Kemenag (28/04/2023).

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Resmi Keluarkan Persyaratan Tahapan Pendaftaran Untuk Calon Legislatif

Nurudin juga mengatakan kepada seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apapun, kelulusan adalah berdasarkan kompetensi peserta. 

"Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu, maka dipastikan hal tersebut adalah penipuan," tambahnya.

Bagaimana Cara Cek Beserta Link Hasil PPPK?

Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2022 dapat diakses melalui aplikasi PUSAKA Kementerian Agama atau melalui link berikut:

Pengantar Pengumuman hasil akhir seleksi tahun 2022

Lampiran 1 Hasil Integrasi Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis 2022

Lampiran 2 Rincian Hasil Integrasi Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis 2022

Cara Mengajukan Sanggahan PPPK Kemenag

Apabila pelamar tidak lolos dan tidak puas dengan hasil seleksi tersebut, dapat mengajukan sanggah paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil dirilis.

Hanya diperbolehkan menyanggah keputusan terhadap diri sendiri, bukan menyanggah orang lain.

Pertama buka laman akun https://sscasn.bkn.go.id/ kemudian login menggunakan NIK dan password saat pendaftaran, pilih menu sanggah dan tulis sanggahan yang disampaikan.

Perhatikan sanggahan juga bukan tempat keluh kesah, jangan mengeluh tentang keadaan, gaji, kesulitan hidup, kesehatan dll. tuliskan sanggahan secara tertata, terukur dan akurat.

Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi UNBK terdapat pelamar yang keberatan atau sanggah terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender

Setelah pengumuman hasilnya bisa cek dengan login ke halaman SSCN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.***

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x