Rapat tersebut membahas beberapa poin antara stake holder dengan jasa skuter serta kesepakatan untukmelarang aktivitas skuter listrik di jalan raya SimpangLima Gumul.
Baca Juga: KPK Tak Lagi Gunakan Istilah Operasi Tangkap Tangan, Firli Bahuri: Tidak Ada Dalam Hukum Indonesia
Kasat Lantas Polres Kediri AKP Bobby Muhammad Zulfikar menyampaikan jika hal tersebut dilakukan demi kenyamanan bersama masyarakat.
“Diperbolehkan melakukan kegiatan menggunakanskuter elektrik. Tetapi bukan di area bundaran sekitarSimpang Lima Gumul,” katanya Rabu, 26 Januari 2022.
AKP Bobby juga menjelaskan beberapa area lain yang tidak diperbolehkan untuk dilintasi para pengendaraskuter listrik.
“Lanjut kaki Simpang Lima Gumul area menujuKecamatan Pagu, termasuk arah Kediri Kota dan Kecamatan Plosoklaten, tidak boleh dilewati oleh penyewa skuter,” jelasnya.
AKP Bobby juga menjelaskan kenapa pihaknyamemberikan aturan tersebut, hal tersebut sesuaipedoman dan landasan yang berlaku.
“Berdasarkan Permenhub Nomor 45 tahun 2020 marakterjadinya kecelakaan dan kriminalitas,” Jelas AKP Bobby.
“SLG ini kawasan Wisata, tetapi perlu diketahui jikadisitu ada jalan perlintasan jalur provinsi. Sehinggaskuter listrik tidak boleh melintas di jalan raya,” Sambungnya.