Satlantas Polres Kediri akan Menindak Pengendara Skuter Listrik Jika Berkendara di Jalan Raya

- 27 Januari 2022, 14:19 WIB
Simpang lima gumul Kediri, Jawa Timur
Simpang lima gumul Kediri, Jawa Timur /Instagram @kedirisangar/

Sementara jika masih ditemukan pelanggaran setelahkesepakatan ini berlaku, maka pihak Kepolisian akanmengenakan sanksi denda.

Bahkan hingga penjara kurungan selama satu bulanpagi pengendara skuter maupun pengelola yang menyewakan skuter tersebut.

“Kita akan kenakan pasal 282, UU Nomor 22 tahun2009 Juncto 103 dimana kita bisa kenakan kurungan 1 bulan atau denda 250 ribu,” tegas Kasat Lantas PolresKediri.***

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: Tribatanews Kediri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah