Sementara jika masih ditemukan pelanggaran setelahkesepakatan ini berlaku, maka pihak Kepolisian akanmengenakan sanksi denda.
Bahkan hingga penjara kurungan selama satu bulanpagi pengendara skuter maupun pengelola yang menyewakan skuter tersebut.
“Kita akan kenakan pasal 282, UU Nomor 22 tahun2009 Juncto 103 dimana kita bisa kenakan kurungan 1 bulan atau denda 250 ribu,” tegas Kasat Lantas PolresKediri.***