Satresnarkoba Polres Jombang Meringkus 2 Remaja Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Pil Koplo

- 30 Januari 2022, 11:35 WIB
2 remaja dibekuk Satresnarkoba Polres Jombang terkait narkoba / Tibratanews Jombang
2 remaja dibekuk Satresnarkoba Polres Jombang terkait narkoba / Tibratanews Jombang /

PORTAL NGANJUK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang menangkap dua remaja karena menjadi pengedar narkoba.

Dua remaja tersebut ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu dan juga pil koplo.

Kedua pelaku dikabarkan masih remaja yakni berinisial RDH (18 Tahun) serta MI (18 Tahun) warga desa Diwek, Kecamatan Diwek, Jombang.

Baca Juga: Mirip Kinan Layangan Putus, Ragil Diselingkuhi Sang Suami! Ini Kronologinya

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Riza Rahman mengungkapkan kejadian penangkapan tersebut.

Keduanya ditangkap di Jalan Jawa Desa Jombatan, Kecamatan Jombang pada Rabu, 19 Januari 2022 malam hari pukul 21.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Jombang mengamankan barang bukti berupa 11 paket sabu.

Baca Juga: Set Top Box Gratis TV Digital dari Kominfo: ini Jadwal pembagian dan Cara Mendapatkannya!

Paket sabu tersebut berjumlah total keseluruhan 2,57 gram serta mengamankan 8 botol berisi pil dobel L dengan jumlah total 8000 butir.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Tribatanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x