Amaq terlibat pertikaian dengan OWP dan P, akhirnya mereka dibuat tewas setelah mencoba melawan.
Baca Juga: Seventeen Rilis Single Perdana, Ini Lirik dan Terjemahan Lagu Darling
Akhirnya dari peristiwa ini pihak polisi menyatakan menghentikan kasus yang menimpa Amaq.
Dia sempat merasakan di penjara selama beberapa hari, namun sekarang dirinya dinyatakan bebas.
Kapolda NTB, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto, dirinya menyatakan menghentikan kasus penyelidikan kasus yang menimpa Amaq.
Menurutnya tindakan yang dilakukan Amaq membunuh 2 pelaku begal tidak dinyatakan bersalah.
Dirinya hanya mencoba membela diri dari serangan begal yang terjadi pada saat kejadian.
Ini merupakan bentuk perlindungan diri dan bukan merupakan kejahatan.
“Dari gelar perkara khusus tersebut dinyatakan bahwa penyidik tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum baik secara materiil maupun formil,” kata Djoko.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Papua Barat, Keluarga Menangis Histeris