Dirinya mengungkapkan bahwa penyidik bersama dengan pihak berwenang, sepakat menyatakan bahwa Amaq tidak bersalah.
Menurut hasil dari penyelidikan Amaq membunuh 2 pelaku begal karena merupakan bentuk perlindungan diri.
Ini juga memiliki dasar dan tertera di pasal 49 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya Sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menanggapi kasus yang menimpa Amaq.
LSM mencoba menggelar aksi damai dan mendesak pihak kepolisian Lombok Tengah untuk mencabut status dari Amaq.
Salah satu anggota LSM, Tajir Syahroni mengatakan, karena kasus ini mungkin masyarakat akan bingung untuk menghadapi kasus kejahatan.
Baca Juga: Publik Kaget Berita Ade Armando Meninggal, Kabit Humas Polda Metro Jaya: Berita Hoax
"Amaq harus dibebaskan, sebab nantinya menimbulkan alibi warga takut menghadapi begal," ujarnya.
Karena kondisi ini, pihak kepolisian meminta pengawas internal Polda NTB dan ahli pidana membantu kasus Amaq.
Akhirnya kabar gembira diumumkan oleh Djoko, bahwa kasus Amaq sesuai prosedur dinyatakan dihentikan.