Tepat di Hari Ultah Pemkot, KPK Beri Kado Geledah Kantor Wali Kota Yogyakarta Terkait Kasus Dugaan Suap

- 7 Juni 2022, 16:59 WIB
Ilustrasi KPK Geledah Kantor Wali Kota Yogyakarta Terkait Kasus Dugaan Suap Perizinan Pembangunan
Ilustrasi KPK Geledah Kantor Wali Kota Yogyakarta Terkait Kasus Dugaan Suap Perizinan Pembangunan /Renny T Hamzah

Sementara itu, Koordinator Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba mengatakan bahwa dugaan kasus suap yang kini tengah diselidiki KPK bisa menjadi pintu masuk untuk menyelidiki penerbitan berbagai perizinan yang selama ini dilakukan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta.

Baca Juga: Resmi! Hakim Vonis Kolonel Priyanto Penjara Seumur Hidup Atas Kasus Pembunuhan Sadis Sejoli di Nagreg Jabar

Tidak hanya IMB untuk apartemen, tetapi juga terkait dengan perizinan komersial lainnya.

"Saya kira kasus ini juga menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh ASN dan pejabat publik di Pemerintah Kota Yogyakarta untuk selalu menaati aturan serta tidak mudah terpancing menerima sesuatu sebagai imbalan," ujarnya.

Ia pun berharap agar peran dan fungsi Inspektorat Pemerintah Kota Yogyakarta terus diperkuat sebagai salah satu upaya untuk pencegahan potensi korupsi.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Dwi Chandra Putra meminta agar perizinan yang diterbitkan semasa mantan Wali Kota Yogyakarta HS menjabat perlu ditelusuri kembali.

Hal itu sejalan dengan pernyataan KPK saat memberikan keterangan pers yang menyatakan akan menelusuri perizinan lain yang diduga juga berkaitan dengan gratifikasi.

Dwi Chandra Putra juga menambahkan bahwa penelusuran dapat diawali dengan perizinan sejumlah bangunan sempat mendapat sorotan publik seperti di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Kusumanegara, Jalan A.M. Sangaji, dan di Jalan Ipda Tut Harsono.

Baca Juga: Belum Berakhir, Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Seluruh Indonesia Hingga 4 Juli 2022

Jika selama penelusuran ditemukan unsur yang diduga melanggar aturan, lanjut dia, maka akan memperkuat penyidikan yang sedang dilakukan KPK.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah