Tepat di Hari Ultah Pemkot, KPK Beri Kado Geledah Kantor Wali Kota Yogyakarta Terkait Kasus Dugaan Suap

- 7 Juni 2022, 16:59 WIB
Ilustrasi KPK Geledah Kantor Wali Kota Yogyakarta Terkait Kasus Dugaan Suap Perizinan Pembangunan
Ilustrasi KPK Geledah Kantor Wali Kota Yogyakarta Terkait Kasus Dugaan Suap Perizinan Pembangunan /Renny T Hamzah

PORTAL NGANJUK – Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Selasa 7 Juni 2022 menggeledah ruang kerja Wali Kota Yogyakarta.

Hal tersebut berkaitan dengan dugaan kasus suap penerbitan perizinan pembangunan apartemen di kota tersebut yang melibatkan mantan Wali Kota Yogyakarta HS dan sejumlah aparatur sipil negara di pemda tersebut.

Penggeledahan bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun Ke-75 Pemerintah Kota Yogyakarta.

Baca Juga: Ingin Menghemat Anggaran, Pemerintah akan Cabut Subsidi dan Naikkan Tarif Listrik

Sejumlah petugas KPK datang ke kompleks Balai Kota Yogyakarta sekitar pukul 11.00 WIB didampingi personel kepolisian dari Brimob Polda DIY.

Selain di ruang kerja Wali Kota Yogyakarta, penggeledahan kemudian dilanjutkan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta yang juga berada di kompleks Balai Kota Yogyakarta.

Setelah itu, petugas juga melakukan penggeledahan di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta.

KPK telah menetapkan empat tersangka untuk kasus suap perizinan apartemen di Kota Yogyakarta, yang terdiri atas tiga dari Pemerintah Kota Yogyakarta sebagai penerima suap.

Tiga tersangka tersebut yaitu mantan Wali Kota Yogyakarta HS, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu NWH serta ajudan dan sekretaris pribadi HS, TBY, serta tersangka pemberi suap dari pengembang yang mengajukan izin ON.

Sementara itu, Koordinator Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba mengatakan bahwa dugaan kasus suap yang kini tengah diselidiki KPK bisa menjadi pintu masuk untuk menyelidiki penerbitan berbagai perizinan yang selama ini dilakukan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta.

Baca Juga: Resmi! Hakim Vonis Kolonel Priyanto Penjara Seumur Hidup Atas Kasus Pembunuhan Sadis Sejoli di Nagreg Jabar

Tidak hanya IMB untuk apartemen, tetapi juga terkait dengan perizinan komersial lainnya.

"Saya kira kasus ini juga menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh ASN dan pejabat publik di Pemerintah Kota Yogyakarta untuk selalu menaati aturan serta tidak mudah terpancing menerima sesuatu sebagai imbalan," ujarnya.

Ia pun berharap agar peran dan fungsi Inspektorat Pemerintah Kota Yogyakarta terus diperkuat sebagai salah satu upaya untuk pencegahan potensi korupsi.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Dwi Chandra Putra meminta agar perizinan yang diterbitkan semasa mantan Wali Kota Yogyakarta HS menjabat perlu ditelusuri kembali.

Hal itu sejalan dengan pernyataan KPK saat memberikan keterangan pers yang menyatakan akan menelusuri perizinan lain yang diduga juga berkaitan dengan gratifikasi.

Dwi Chandra Putra juga menambahkan bahwa penelusuran dapat diawali dengan perizinan sejumlah bangunan sempat mendapat sorotan publik seperti di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Kusumanegara, Jalan A.M. Sangaji, dan di Jalan Ipda Tut Harsono.

Baca Juga: Belum Berakhir, Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Seluruh Indonesia Hingga 4 Juli 2022

Jika selama penelusuran ditemukan unsur yang diduga melanggar aturan, lanjut dia, maka akan memperkuat penyidikan yang sedang dilakukan KPK.

"Begitu pula sebaliknya. Jika proses penerbitan izin sudah sesuai dengan aturan, pegawai bisa bekerja dengan nyaman," tuturnya.

Walaupun begitu, kata dia, pengembangan kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Wali Kota Yogyakarta HS menjadi kewenangan KPK.

"Apakah hanya akan mengusut kasus perizinan apartemen ini saja atau dikembangkan lebih luas?" pungkasnya.***

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah