“Ini juga sebagai upaya untuk menjadi anggota Financial Action Task Force atau FATF,” ujar Imam Jauhari selaku Kakanwil Kemenkumham Jatimdikutip dari Jatim Kemenkumham (27/04)
Baca Juga: Kondisi Pelabuhan Gilimanuk Cenderung Ramai Pemudik pada Malam Hari Dampak Arus Mudik Lebaran 2023
Kakanwil yang lebih spesifik menyatakan bahwa maksud dan tujuan dari Pengawasan Kepatuhan ini, utamanya yaitu mendorong Notaris menerapkan PMPJ dan kewajiban pelaporan secara efektif dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Dalam rangka mencegah digunakannya Notaris sebagai sarana dan atau sasaran kejahatan pencucian uang, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh pelaku kejahatan,” tegasnya.
Dari enam rekomendasi yang berkaitan dengan Ditjen AHU, lanjutnya, dua diantaranya yaitu DNFPBs: Tindakan Lain (Rekomendasi 23) berkaitan dengan profesi Notaris yang diatur dan pengawasannya berada di Ditjen AHU dan Majelis Pengawas Notaris.