Juli cair kepada 1,5 juta orang
Agustus cair kepada 1 juta orang
September cair kepada 500 ribu orang
Namun, untuk pencairan bantuan melalui Bank BRI, pihak BRI memberikan kelonggaran waktu hingga lima bulan usai dinyatakan lolos sebagai penerima, atau paling lambat pada Desember 2021.
“Perpanjangan waktu untuk pencairan dana BPUM ini dilakukan sesuai dengan instruksi Kementerian Koperasi dan UKM RI,” terang pihak BRI.
Kemenkop UKM juga menjelaskan bahwa yang dapat menjadi penerima BPUM tahun 2021 adalah pelaku Usaha Mikro yang memenuhi tiga kriteria, yaitu belum pernah dapat BLT BPUM, tidak sedang menjadi penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta telah memenuhi syarat sebagai penerima BPUM.***
Artikel ini telah tayang pada beritadiy.pikiran-rakyat.com dengan judul: 7 Ciri Fisik Dari Wanita yang Suka dan Gemar Berselingkuh, Pria Harus Tahu dan Waspada