Karena gejolak pasar potensial akan semakin tinggi ketika menjelang Idul Fitri kelak.
Pemerintah harus mengawasi distribusi dan perdagangan minyak goreng di masyarakat.
Pengawasan tersebut harus dilakukan untuk memastikan tidak ada spekulan di tengah kesulitan masyarakat.
Pemerintah harus memastikan bahwa pihak pedagang minyak goreng tidak menggali keuntungan yang berlebihan ketika terjadi gejolak pasar.
Baca Juga: Pedagang Menjerit, Minyak Goreng Curah Bersubsidi di Aceh Susah Didapatkan
Seperti halnya pedagang seharusnya tidak menaikkan harga minyak goreng kemasan jika memang komoditas itu dibeli sebelum terjadi permasalahan minyak goreng muncul.
"Kalau stok lama seharusnya menggunakan harga yang lama, bukan dinaikkan sampai 100 persen.
Biasanya, warga bisa membeli Rp24.000-Rp30.000/bungkus (2 liter), seharusnya tidak dinaikkan sampai Rp100.000 lebih seperti yang terjadi saat ini," kata Dodi.
Dodi mengatakan persoalan minyak goreng jangan dikaitkan dengan fenomena "panic buying" karena minyak goreng merupakan kebutuhan pokok masyarakat.
Panic Buying dan sebuah kebutuhan, itu hal yang sangat berbeda, jangan disama-samakan.